JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, pada 2022, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Gerard Plate difasilitasi oleh Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan saat melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol.
Saat itu, Johnny bersama timnya diberikan fasilitas berupa sebagian pembayaran hotel selama dinas di Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000.
Tidak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa Johnny dan timnya difasilitasi oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan saat lawatan ke Paris, London, dan Amerika.
"Berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
"London Inggris sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000," sambungnya.
Diketahui, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Politikus NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Adapun, kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh terdakwa lainnya.
Adapun, tujuh terdakwa lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Awaludin)