Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny Plate: Saya Mengerti, Tapi Tidak Melakukan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |14:21 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny Plate: Saya Mengerti, Tapi Tidak Melakukan
Jhonny G Plate saat tiba di pengadilan Tipikor (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerugian negara itu terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Politikus NasDem tersebut diduga turut diperkaya atau mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari proyek tersebut.

Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung. Namun, ia berdalih terlibat dalam korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. "Saya mengerti tapi saya tidak melakukan," kata Johnny Plate kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny Plate maupun tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan tim jaksa. Oleh karenanya, Johnny dan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" ucap salah satu tim kuasa hukum Johnny.

Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh pihak lainnya. Ia diduga juga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari proyek BTS BAKTI Kominfo yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement