JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Gerard Plate didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian negara itu terkait korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Politikus NasDem tersebut diduga turut diperkaya atau mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari proyek tersebut.
Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh tim jaksa Kejagung. Namun, ia berdalih terlibat dalam korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. "Saya mengerti tapi saya tidak melakukan," kata Johnny Plate kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate maupun tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan tim jaksa. Oleh karenanya, Johnny dan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.
"Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" ucap salah satu tim kuasa hukum Johnny.
Johnny didakwa melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh pihak lainnya. Ia diduga juga turut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Adapun, pihak dan korporasi yang turut diperkaya dari proyek BTS BAKTI Kominfo yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.