JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas murni pada Juli 2023. Kendati demikian, Anas sudah keluar dari lapas Sukamiskin dengan menjalani wajib lapor.
Bebasnya Anas, membuat pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan ketika menjalani proses hukum kembali diungkit. Yakni, pernyataan Anas yang pernah dilontarkan, "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas". Hal itu disampaikan Anas pada Jumat 9 Maret 2012.
Soal itu, Profesor hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, penagihan janji kepada Anas perlu dikaji secara objektif dan kredibel.
"Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum, sehingga pendapat kita pendapat objektif," kata Suparji dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6/2023).
Anas, kata Suparji, memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Pasalnya dengan fakta-fakta hukum yang ada, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas.
"Secara hukum Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Kedua memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma. Buku mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu," tutur Suparji.
Dari fakta persidangan, Anas diputus malah tidak ada bukti-bukti melakukan korupsi Hambalang. "Karena syarat digantung di Monas tidak dipenuhi, Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim mengadili sejak tingkat pertama," ujarnya.