JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak atau bayi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, tiga tersangka yang telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA, E, DM dan Y.
"Kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A sebagaimana LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, Djuhandhani menyebut bahwa, anak A tersebut bukan menjadi korban penculikan. Melainkan, bayi itu diserahkan oleh ibunya, SS ke seorang perempuan inisial F.
"Yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ujar Djuhandhani.
Menemukan fakta itu, Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengam Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.
"Dilakukan penggeledahan dan diamankan satu orang tersangka inisial Y dan mengamankan dua bayi laki-laki berumur 2 minggu dan 1 bulan," ucap Djuhandhani.