Usai menangkap tersangka Y, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya.
Dalam hal ini, Djuhandhani merinci peran dari ketiga tersangka tersebut. DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari.
Dan E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Kemudian Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincuan bayi laki-laki lima dan perempuan 11," tutur Djuhandhani.
Para pelaku, kata Djuhandhani menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki.
Sedangkan bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2017 Tentang TPPO dan/atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)