JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri akan mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Selanjutnya, kita akan meriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Menag," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menurut Djuhandhani, proses rangkaian pemeriksaan pelapor, ahli, dan pihak terkait lainnya untuk mengusut unsur pidana terkait laporan terhadap Al-Zaytun.
"Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," ujar Djuhandhani.
Sebagaimana diketahui, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.