JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memperpanjang masa kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
Diketahui, Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:
"Ya nanti bisa diperpanjang kan tahun depan kalau belum selesai. Syukur Desember itu selesai," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).
Jokowi menjelaskan diperpanjangnya masa kerja Tim PPHAM, dikarenakan kerja dari tim tersebut dinilai tidak mudah.
"Ini bukan kerjaan gampang, bukan hanya bansos, memberi keterampilan, beri beasiswa," ungkap Jokowi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM). Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ditemani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
(Qur'anul Hidayat)