Tapi Anwar Abbas menilai analisisnya tersebut sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalaman historis dan politis.
"Di masa lalu cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman Orde Baru. Oleh karena itu, berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai di bawa ke pengadilan," kata Anwar Abbas.
Terkait kasus Panji apakah hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu, Anwar Abbas melihat dugaan ini tentu belum bisa terbukti dan dibuktikan. Hal ini kata Anwar Abbas baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa ke pengadilan.
"Untuk itu, mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah waktu yang akan menentukan," pungkas Anwar Abbas.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menelusuri aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang diduga mengajarkan ajaran agama Islam yang menyimpang.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujar Mahfud MD usai menjadi khatib Shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Juni 2023.
(Arief Setyadi )