JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dengan demikian, status hukum Panji akan ditentukan usai gelar perkara itu.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujar Agus saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dalam memproses laporan dugaan penistaan agama itu, kata Agus, pihaknga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. "Tentunya saksi-saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," tutur Agus.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.