Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Gelar Perkara, Bareskrim Tentukan Status Hukum Panji Gumilang Pekan Depan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2023 |16:19 WIB
Segera Gelar Perkara, Bareskrim Tentukan Status Hukum Panji Gumilang Pekan Depan
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Tam hanya itu, NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Juni 2023.

"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement