Oleh karena itu, Hakim Fahzal, meminta Johnny untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan.
"Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.
Sekadar diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.