Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.
"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," jelasnya.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.