Tidak lama kemudian, sang istri bersama pelaku melihat ciri-ciri yang dimaksud sama seperti korban. Ketika mereka bertemu, antara pelaku dan korban terjadi cek cok mulut. Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya.
Aksi tidak seimbang pun terjadi. Nahas, korban terpaksa terluka dan bersimbah darah usai ditikam pelaku.
"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit DKT, namun korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit," ungkap Indar.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi Suhendra warga Sebrang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)