Merasa sudah tidak kuat lagi menerima perlakuan ayahnya tersebut, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada bibinya. Tak terima dengan hal tersebut, bibi korban pun melapor ke Polres Banyuasin.
"Usai menerima laporan, petugas pun langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Pangkalan Balai Banyuasin," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)