Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Rahasiakan Saksi Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |11:38 WIB
Bareskrim Rahasiakan Saksi Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melindungi identitas saksi yang diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, setelah meningkatkan ke tahap penyidikan kemudian melakukan gelar perkara tambahan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutup Djuhandhani.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji Gumilang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement