JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang dilayangkan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penukaran narkotika jenis sabu dengan tawas yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Majelis hakim memberikan vonis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang sudah menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Lutfi, Kamis (6/7/2023) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat.
Sama dengan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mantan atasannya, AKBP Doddy Prawiranegara juga tetap ditahan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Lutfi didampingi hakim anggota lainnya yakni Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Sebagaimana diketahui, Dody sebelumnya telah dijatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diputuskan oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat pada 10 Mei 2023 silam.