BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor resmi memecat oknum anggotanya buntut dari video viral terkait minuman keras (miras) di lingkungan Pemkab Bogor. Oknum Satpol PP tersebut dipecat secara tidak hormat.
"Oknum ini diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Kata dia, pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Termasuk juga sesuai dengan kontrak kerja dan pakta intergritas yang sudah ditandatangani.
"Oknum ini melanggar perjanjian kerja dan pakta intergritas yang dituangkan pada awal perjanjian kontrak tersebut ditandatangani di tahun 2023 awal. Dalam perjanjian dan pakta inteegritas itu memuat hak, kewajiban, larangan serta sanksi," tegasnya.
Selain itu, tambah Iman, dari pemeriksaan terdapat satu orang lagi yang terlibat dalam video viral. Sehingga, total oknum yang dipecat menjadi 5 orang.
"Setelah dilakukan pendalaman, muncul menjadi 5 orang. Saya atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohanan maaf kepada masyarakat, pimpinan termsduk dewan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video oknum Satpol PP yang ditemani miras dalam pos penjagaan di lingkungan Pemkab Bogor. Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang berada dalam video bukanlah ASN tetapi Banpol.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu 1 Juli 2023. Di mana, mereka bukan petugas piket malam, melainkan menginap di pos penjagaan Pemkab Bogor agar tidak terlambat bertugas pagi harinya.
Di situlah, terjadi aksi minum miras di dalam pos penjagaan. Dipastikan, miras itu dibeli oleh oknum tersebut dan bukan barang bukti sitaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.