Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Jaksa Pelajari Putusan

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |22:21 WIB
Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Jaksa Pelajari Putusan
Teddy Minahasa (Foto : MPI)
A
A
A

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," tambahnya.

Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut. "Akan kasasi," ujar Hotman.

Sementara itu, ditambahkan anggota tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Antony Djono, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement