Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Emoji Jempol Sebagai Tanda Tangan Digital, Petani Didenda Rp924 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |11:31 WIB
Gunakan Emoji Jempol Sebagai Tanda Tangan Digital, Petani Didenda Rp924 Juta
Ilustrasi emoji jempol (Foto: Wikimedia Commons)
A
A
A

Achter menanggapi dengan emoji "jempol", tetapi tidak mengirimkan rami pada tanggal yang ditentukan.

Mickleborough mengatakan bahwa dia memiliki hubungan bisnis jangka panjang dengan Achter, dan bahwa petani tersebut telah menyetujui kontrak melalui pesan teks di masa lalu, mendorongnya untuk percaya bahwa emoji telah menyegel kesepakatan.

Namun menurut sumpah sumpahnya, Achter mengatakan emoji jempol "hanya menegaskan bahwa saya menerima kontrak rami. Itu bukan konfirmasi bahwa saya setuju dengan persyaratan".

Dalam putusan Pengadilan Bangku Raja yang penting yang dirilis pada Juni lalu, Hakim Timothy Keene memihak Mickleborough.

Dia bersandar pada definisi emoji Dictionary.com, yang menyatakan bahwa emoji itu digunakan untuk mengekspresikan persetujuan, persetujuan atau dorongan dalam komunikasi digital.

"Saya tidak yakin seberapa otoritatifnya, tetapi ini tampaknya sesuai dengan pemahaman saya dari penggunaan sehari-hari - bahkan sebagai pendatang baru di dunia teknologi," tulis hakim Keene.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement