Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Emoji Jempol Sebagai Tanda Tangan Digital, Petani Didenda Rp924 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |11:31 WIB
Gunakan Emoji Jempol Sebagai Tanda Tangan Digital, Petani Didenda Rp924 Juta
Ilustrasi emoji jempol (Foto: Wikimedia Commons)
A
A
A

Dia menambahkan bahwa meskipun tanda tangan adalah "representasi klasik" untuk mengonfirmasi identitas seseorang, hal itu tidak menghalangi seseorang untuk menggunakan metode modern - seperti emoji - untuk mengonfirmasi kontrak, dan bahwa emoji dapat digunakan sebagai tanda tangan digital.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk 'menandatangani' dokumen," tulis Hakim.

"Namun demikian dalam keadaan seperti ini, ini adalah cara yang sah untuk menyampaikan dua tujuan 'tanda tangan'", katanya - untuk mengidentifikasi penandatangan, yang dilakukan dengan menggunakan nomor ponsel Tuan Achter, dan untuk menyampaikan penerimaan kontrak,” lanjutnya.

"Saya setuju bahwa kasus ini baru (setidaknya di Saskatchewan), namun demikian Pengadilan ini tidak dapat (atau seharusnya) mencoba membendung gelombang teknologi dan penggunaan umum," tambahnya.

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement