Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Emoji Jempol Sebagai Tanda Tangan Digital, Petani Didenda Rp924 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |11:31 WIB
Gunakan Emoji Jempol Sebagai Tanda Tangan Digital, Petani Didenda Rp924 Juta
Ilustrasi emoji jempol (Foto: Wikimedia Commons)
A
A
A

KANADA – Anda mungkin ingin memikirkan kembali emoji jempol berikutnya yang Anda kirim, karena dapat diartikan sebagai tanda tangan digital.

Seorang petani di Saskatchewan, Kanada didenda dalam jumlah besar karena menggunakan emoji setelah dia dikirimi kontrak melalui pesan teks.

Dikutip BBC, Chris Achter berargumen bahwa itu untuk mengakui tanda terima, tetapi seorang hakim memutuskan bahwa itu adalah kesepakatan kontraktual.

Dia sekarang harus membayar denda 82.000 dolar Kanada atau USD61.000 (Rp924 juta) karena gagal memenuhi kontrak.

Masalah ini dibawa ke pengadilan setelah Achter gagal mengirimkan 86 ton rami yang ingin dibeli oleh pembeli biji-bijian Kent Mickleborough pada 2021, sehingga membuat Mickleborough untuk mengambil tindakan hukum.

Mickleborough mengatakan dia berbicara dengan Achter di telepon tentang potensi pembeliannya, mengatakan dia ingin membeli biji-bijian pada November tahun itu.

Dia kemudian mengirimi petani draf kontrak, menulis "tolong konfirmasi kontrak rami".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement