Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Banding Teddy Minahasa Ditolak, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |08:01 WIB
4 Fakta Banding Teddy Minahasa Ditolak, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku
Teddy Minahasa. (Foto: Antara)
A
A
A

2. Sidang tak dihadiri Teddy Minahasa

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka tanpa dihadiri penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Setelah pembacaan putusan ini, maka sidang dinyatakan selesai dan sidang ditutup," kata Sirande.

3. Teddy Minahasa divonis seumur hidup

Sebelumnya, pada Mei Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Teddy dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement