4. Tegakkan vonis PN terhadap Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu.
Dengan menolak banding itu, Hakim PT DKI Jakarta menegakkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan dari PN Jakarta Barat.
Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.
Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.