Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Masih Godok Saksi Ahli yang Dihadirkan Usut Kasus Panji Gumilang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |15:10 WIB
Polri Masih Godok Saksi Ahli yang Dihadirkan Usut Kasus Panji Gumilang
Panji Gumilang acungkan jempol ke demonstran (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pihak Bareskrim masih terus melakukan pembahasan mendalam terkait dengan saksi ahli yang dihadirkan dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim Polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (7/7/2023).

Oleh sebab itu, kata Sandi, pihaknya serta Bareskrim Polri belum bisa mengungkap identitas siapa saja yang akan dijadikan saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim. Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," ujar Sandi.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:

Dorong Transformasi Bisnis Digital, Pegadaian Sukses Bawa Pulang Penghargaan Ini 

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement