Penangkapan ini sendiri dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat seorang kurir narkoba asal dari Tanjung Balai membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum bus.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidir 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun.
(Qur'anul Hidayat)