Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terindikasi Pencucian Uang, Mahfud MD: 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |17:03 WIB
Terindikasi Pencucian Uang, Mahfud MD: 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan!
Panji Gumilang/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” tutup Mahfud.

Sekadar diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement