JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 457.895 kasus pada 2022.
Jumlah aduan itu sebenarnya sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni 459.094 kasus.
Terkait hal ini, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Dapil Banten III, Muhamamd Rizal, menilai harus memberikan pengetahuan kepada perempuan untuk menghindari kekerasan.
Ia pun mendorong instansi terkait untuk menyosialisasikan hal tersebut secara luas.
“Kita harus memberikan pengetahuan kepada perempuan, seperti tindakan – tindakan apa yang harus diatasi, dan tindakan-tindakan untuk pembelaan dirinya seperti apa, agar tidak terjadi kekerasan terhadap kaum perempuan,” kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Salah satu komitmen PAN dalam melindungi perempuan yakni membentuk organisasi sayap partai bernama Perempuan Amanat Nasional (PUAN). Melalui organisasi tersebut, PAN berupaya memberikan advokasi kepada perempuan yang mengalami tindakan kekerasan.