Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Remaja di Bawah Umur hingga Melahirkan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |20:01 WIB
Cabuli Remaja di Bawah Umur hingga Melahirkan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

LAMPUNG UTARA - Seorang pemuda berinisial FF (22) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Warga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara tersebut diamankan di kediamannya, Senin (10/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, kejahatan seksual terhadap korban telah dilakukan oleh pelaku FF sejak Agustus 2021. Bahkan, saat ini korban telah melahirkan seorang anak akibat perbuatan pelaku.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di desanya dan kemudian dibawa ke Mapolres," ujar Iptu Boyoh saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Kasat menuturkan, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut terpengaruh janji-janji palsu pelaku, yang mengatakan akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi.

Namun akhirnya korban membuat laporan kepolisian karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilannya.

"Pelaku berjanji kepada korban bahwa dia akan menikahinya, tetapi hingga saat ini tidak ada kabar atau tanda-tanda pernikahan. Korban sempat melarikan diri beberapa kali dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polres," ungkap Kasat.

Iptu Boyoh melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindak kekerasan seksual itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

Sebab keduanya saling mengenal melalui media sosial, sebelum akhirnya peristiwa pada Agustus 2021 itu terjadi.

"Pelaku mengenal korban melalui Facebook dan meminta nomor ponselnya. Setelah itu, kejadian ini pun terjadi," kata Boyoh.

Kasat melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement