Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Langsung Ditahan?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |06:26 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Langsung Ditahan?
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berencana memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (12/7/2023). Sedianya, Hasbi Hasan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Rencananya beliau akan hadir," kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi soal pemanggilan kliennya hari ini, Rabu.

Maqdir menyatakan sudah mempersiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi pemeriksaan Hasbi Hasan sebagai tersangka hari ini. "Saya tidak bisa dampingi, ada kawan yang akan dampingi beliau," kata Maqdir.

Diketahui sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, hari ini. KPK mengimbau kepada Hasbi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK harapkan dan ingatkan kembali agar tersangka kooperatif hadir. Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Sementara itu, Hasbi belum ditahan. Hasbi masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Belum diketahui apakah Hasbi bakal langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement