Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna.
"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.
KPK berjanji bakal mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan proses penahanan. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )