Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap PEN, KPK Kembali Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkab Muna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |15:37 WIB
 Kasus Suap PEN, KPK Kembali Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkab Muna
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, hari ini. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan kali ini menyasar ke kantor dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna. Ada sejumlah kantor dinas yang digeledah dalam rangka mencari bukti tambahan kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna.

"Hari ini tim penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Ali belum mendapat informasi lebih detail apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di sejumlah kantor dinas Pemkab Muna.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah kantor Bupati Muna dan rumah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Sejumlah tersangka tersebut merupakan kepala daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement