Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap PEN, KPK Kembali Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkab Muna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |15:37 WIB
 Kasus Suap PEN, KPK Kembali Geledah Sejumlah Kantor Dinas di Pemkab Muna
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Kedua orang itu yakni, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditegaskan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement