Pada Perundingan Roem-Roijen ini pula, Sri Sultan H IX menegaskan bahwa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tetap bagian dari Republik Indonesia, yakni “Jogjakarta is de Republiek Indonesie (Yogyakarta adalah Republik Indonesia),”.
Dampak dari perjanjian ini adalah pengembalian Presiden Soekarno dan Wapres Hatta dari pengasingan ke Yogyakarta, Ibu Kota RI, serta gencatan senjata, yang dimulai di Pulau Jawa pada 11 Agustus, serta Sumatera 15 Agustus di tahun yang sama.
Perjanjian Roem-Roijen ini juga jadi batu pijakan Indonesia meraih pengakuan dari Belanda, yang sayangnya, tak mengakui Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan pada 27 Desember 1949. Pengakuan yang masih dipermasalahkan sampai saat ini.
(Susi Susanti)