Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maqdir Ismail Bilang Duit Rp27 Miliar Diantar Sosok Misterius

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 13 Juli 2023 |15:32 WIB
Maqdir Ismail Bilang Duit Rp27 Miliar Diantar Sosok Misterius
Maqdir Ismail kembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika ke Kejagung (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Asal-usul uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang diterima Maqdir Ismail masih misterius. Pemberi uang tersebut tak menyebutkan identitas dan tak ada tanda terima.

Maqdir Ismail mengatakan uang tersebut diserahkan oleh seseorang di kantornya untuk membantu Irwan Hermawan terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Pengirim uang tersebut tak menyebutkan identitas dan sumber uang tersebut.

"Bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan," ujar Maqdir pada wartawan di Kejagung RI Kamis (13/7/2023).

"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tambahnya.

Maqdir menambahkan jika pihaknya tak memberi tanda terima uang tersebut. Kata dia, pengirim uang tersebut juga tak mengisi buku tamu.

"Nggak ada (di daftar buku tamu). Jadi sekali lagi saya katakan, ini ada orang beritikad baik untuk membantu," ungkapnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail membawa uang sebanyak USD1,8 juta dengan pecahan 100 dolar ke Kejaksaan Agung. Dalam pengembalian tersebut Maqdir juga diperiksa untuk memperjelas asa muasal uang tersebut.

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya. 

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement