Sementara persetubuhan itu dilakukan di tempat berbeda, di rumah tersangka dan di kebun.
Dari pengakuan para tersangka, Juwono sudah mencabuli korban sebanyak lima kali, Asikin dua kali, Tohiran dua kali, dan Sarwan lima kali.
Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.