Menurut Unus, terlapor juga mengatakan, bahwa dirinya memiliki bisnis catering, dan membutuhkan ayam potong, sehingga korban pun memberikan ayam potong kepada terlapor.
"Saya telah memberikan semua yang dimintai terlapor. Namun setelah semua diberikan, ternyata terlapor ini tidak bisa dihubungi dan ditemui lagi. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Sementara, laporan dari korban diterima di SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 372 KUHP. Saat ini laporan tersebut dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
(Awaludin)