Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Saksi NU dan Muhammadiyah

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |08:05 WIB
4 Fakta Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Saksi NU dan Muhammadiyah
Panji Gumilang (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sejumlah saksi diperiksa.

Berikut fakta-faktanya:

1. Saksi Ahli dari NU dan Muhammadiyah 

Bareskrim Polri memanggil ahli agama dari unsur Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah pada Kamis 13 Juli 2023. 

"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip.

2. Saksi Ahli ITE dan Bahasa 

Ramadhan menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Hanya saja, Ramadhan tak membeberkan identitas ahli yang diperiksa.

Di sisi lain, penyidik juga kemarin telah memeriksa saksi ahli bahasa. "(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ucapnya.

3. Bareskrim Temukan Unsur Pidana Lain

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement