Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut bahwa kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh Pak Dir Siber, sudah tahap penyidikan," ujar Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA:
Agus belum berkomentar panjang terkait peningkatan ke tahap penyidikan tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
BACA JUGA:
"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," jelas Agus.
Sebagai informasi, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW buntut pernyataan yang mengaku mendapat bocoran putusan bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang berinisial AWW, Rabu 31 Mei 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
(Fakhrizal Fakhri )