Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |02:38 WIB
Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengembalian uang USD 1,8 juta atau Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail belum tentu mempengaruhi hukuman Irwan Hermawan pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Apakah uang tersebut mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu karena uang ini belum jelas," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kamis 13 Juli 2023.

Kuntadi menjelaskan, uang tersebut masih belum jelas asal-usulnya. Termasuk memastikan apakah uang tersebut dapat dipakai untuk memulihkan kerugian negara di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Saat ini langkah awal yang dilakukan penyidik adalah mengusut kejelasan uang tersebut.

"Maka langkah hukum kami yg pertama adalah membuat terang dulu. Apa uang ini, sehingga langkah kami uang tersebut kami amankan terlebih dahulu. Statusnya belum jelas, clear," terangnya.

Lanjut Kuntadi, Kejagung bakal memeriksa kantor Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement