Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:
Pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, ini sebelumnya menyatakan bakal membawa uang dalam bentuk tunai ke Kejagung.
(Fakhrizal Fakhri )