Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |02:38 WIB
Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 13 Juli 2023.

 BACA JUGA:

Pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, ini sebelumnya menyatakan bakal membawa uang dalam bentuk tunai ke Kejagung.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement