Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan

Irfan Maulana , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |02:38 WIB
Kejagung: Pengembalian Uang Rp27 Miliar Belum Tentu Pengaruhi Hukuman Irwan Hermawan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 13 Juli 2023.

 BACA JUGA:

Pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, ini sebelumnya menyatakan bakal membawa uang dalam bentuk tunai ke Kejagung.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement