Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus KDRT di Tangsel, Pelaku Disebut Temperamental

Nunung Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |17:05 WIB
Kasus KDRT di Tangsel, Pelaku Disebut Temperamental
Lokasi wanita hamil muda dianiaya suaminya di Tangsel. (iNews/Nunung)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Seorang perempuan yang tengah hamil muda TM (21) dianiaya hingga babak belur oleh suaminya BD (36). Usai menderita luka akibat kekerasan yang dialaminya, korban masih menjalani perawatan dan diungsikan kerumah saudaranya.

Hal ini pun diperkuat kondisi rumah yang ditempatinya di Perumahan Serpong Park Tangerang Selatan, Banten, sepi dari aktivitas.

Para tetangga sekitar pun kerap kali mendengar bila pelaku BD sering melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Petugas keamanan setempat, Jaelani mengatakan, pelaku juga sering berada meninggalkan istrinya di rumah.

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui tidak menahan pelaku penganiayaan BD (38) terhadap istrinya TM (21) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Kendati begitu, polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto, BD dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan bahwa BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya kepada wartawan, Jumat, (14/7/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement