Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede menjelaskan, kedua perempuan itu ditangkap di wilayah Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.
"Tersangka NA serta SF ditemukan barang bukti sebanyak 2,84 gram atau sebanyak 11 paket," ungkap AKBP Maruli Pardede.
AKBP Maruli menyebut, kedua perempuan itu merupakan pengedar. Terlebih salah satu perempuan yang diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Dari pendalaman bahwa satu orang tersangka yang wanita adalah residivis kasus yang sama narkotika. Selain itu, berdasarkan pendalam tim penyidik, yang wanita ini sudah mengedarkan narkotika selama 1 tahun, dengan pertimbangan alasan ekonomi," tandasnya.
(Awaludin)