"Yang dilakukan para tersangka ini adalah memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel atau dititipkan," tuturnya.
Akibat kejadian itu, para tersangka peredaran gelap narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana yang akan mereka diterima maksimal seumur hidup," tegasnya.
(Awaludin)