"Iya setelah itu korban roboh dan tewas setelah banyak mengeluarkan darah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 3 orang pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlidungan Anak dan Pasal 170 Junto Pasal 56 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.