Jeryadi menambahkan bahwa berselang dua jam kepulangan kelompok pemuda ke rumahnya masing-masing tersebut, rupanya kelompok yang dinantikan yang merupakan lawannya muncul dan mencari kelompok lawannya.
BACA JUGA:
"Kesal lawannya tidak ada. Kelompok ini melampiaskan emosinya dengan melakukan perusakan dengan cara melempar rumah warga serta dua mobil yang terparkir di pinggir jalan yang dilaluinya," katanya.
BACA JUGA:
"Dengan mengamankan barang bukti berupa batu serta sepihan kaca mobil di lokasi kedua pemuda yakni Afriansyah (19) dan abdul rajab (19) bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )