JAKARTA - Media Tempo diberi waktu atas sengketa konten media massa dengan Menteri BUMN, Erick Thohir. Keputusan itu, diambil setelah proses mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers pada Senin 17 Juli 2023.
Proses mediasi yang berlangsung secara tertutup, dimulai dari sekitar pukul 15.30 WIB. Proses mediasi, dilakukan secara bergilir.
Pertama, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Tempo, yang dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra.
Setiba di Kantor Dewan Pers, pihak Tempo hanya menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk ke ruang mediasi. Mediasi pun berjalan sekitar satu jam.
Selanjutnya, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Erick Thohir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim. Ifdhal, sempat menunggu beberapa saat sebelum diperkenankan masuk setelah Dewan Pers selesai meminta keterangan dari pihak Tempo.
Adapun proses mediasi, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.
Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, awak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.