Senada dengan Tempo, kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim juga enggan berkomentar terkait hasil mediasi. Ifdhal juga langsung berjalan menuju lift ketika keluar dari ruang mediasi yang berada di Lantai 7 Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
"Ke Dewan Pers saja ya," kata Ifdhal sembari berjalan menuju lift.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, hasil mediasi itu menghasilkan bahwa Tempo harus memberikan hak jawab kepada Erick Thohir. Hak jawab itu harus diberikan dalam tenggat waktu 10 hari.
"10 hari itu adalah waktu yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Jadi ya kalaupun ada penundaan untuk lebih atau kurang dari 10 hari, ya yang pasti atas kesepakatan dari mereka para pihak juga," tutur Ninik saat ditemui usai mediasi, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2023).
Ninik menjelaskan, penyelesaian hak jawab diberikan kepada Tempo. Dari pemeriksaan konten tersebut, kata Ninik, Tempo masih perlu memberi penjelasan.
"Setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pers, akhirnya disepakati bahwa karena memerlukan ya penjelasan terhadap beberapa materi yang ada di dalam podcast itu, pihak teradu memberi ruang kepada pihak pengadu untuk menjelaskan. Karena kan banyak hal yang di situ belum ada, katanya,katanya, nah katanya itu katanya Pak Erick bagaimana," tutur Ninik.
Ninik pun bersyukur bahwa kedua belah pihak telah menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia juga mengapresiasi kepada pihak Erick Thohir dan Tempo dalam penyelesaian masalah itu.
"Kita bersyukur ya, Dewan Pers memberikan apresiasi kepada pengadu dan teradu yang kemudian bersepakat untuk mengakhiri penyelesaian pengaduan ini dengan cara memberi ruang kepada pihak pengadu untuk memberikan penjelasan nanti di media yang sama tentang apa yang sebetulnya apa yang perlu diklarifikasi, dikonfirmasi, ditambahkan atas podcast yang beredar itu," terang Ninik.
Sekedar informasi, Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul "Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)."
Erick Thohir menilai konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Fakhrizal Fakhri )