Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangsel berhasil menangkap Budyanto setelah buron. Budyanto ditangkap di s ayu Apartemen di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, (18/7/2023) pukul 1.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, Budyanto positif mengkonsumsi sabu. Hal ini setelah polisi melakukan tes urine kepada Budyanto.
"Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," jelas Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.
Dia menuturkan bakal mendalami terkait narkoba yang dipakai oleh Budyanto.
"Kita akan kembangkan. Karena saat diperiksa kita curigai ini dalam pengaruh narkoba dan hasilnya positif," ucapnya.
Untuk sementara, Budyanto dijerat pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dia pun terancam lima tahun penjara.
Budyanto sebelumnya sempat dilaporkan setelah menganiaya TM ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)