Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Tangsel Ternyata Positif Sabu

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |17:07 WIB
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Tangsel Ternyata Positif Sabu
AKBP Faisal Febrianto. (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement