Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Disidang Kamis Pekan Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2023 |10:08 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Disidang Kamis Pekan Depan
Foto: MNC Portal
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan jadwal sidang perdana untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dari Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Ricky bakal disidang pada Kamis, 26 Juli 2023, pekan depan.

"Berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Rabu (26/7/2023) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/7/2023).

Agenda sidang perdana Ricky Ham Pagawak yaitu pembacaan surat dakwaan. Ricky bakal didakwa atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nantinya tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement